Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas

Pelaku W.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan pembelian emas yang merugikan korban Rp3.537.000. Kasus ini terjadi di rumah korban SW (38), perempuan asal Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 28 April 2025 lalu. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku seorang pria berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Taat Turun Langsung ke SD, Pastikan Penyaluran MBG SPPG 2 Polres Tulungagung Berjalan Mulus


Mini Kidi--

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui iming-iming jasa spiritual.

“Pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa spiritual. Dalam rangkaian itu, pelaku kemudian menawarkan sebuah paku yang diklaim sebagai paku emas dengan harga jutaan rupiah,” ujar Ipda Nanang Murdianto, Minggu 14 Desember 2025.

BACA JUGA:SPPG Kedua Polres Tulungagung di Jarakan Mulai Beroperasi, 966 Warga Jadi Penerima Manfaat di Hari Pertama

Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya menyetujui transaksi dan menyerahkan uang sebesar Rp3.537.000. Paku yang disebut sebagai emas tersebut kemudian diterima korban. 

Namun, setelah diteliti lebih lanjut, korban mulai curiga karena benda tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri emas.

“Setelah diperiksa secara mandiri, korban mengetahui bahwa paku yang dibeli ternyata tidak mengandung unsur emas sama sekali,” lanjut Nanang.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Bantuan Beras ke Ponpes Alquran Al Musthofa Kemiri Pulerejo

Merasa dirugikan, korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Mediasi sempat dilakukan antara korban dan pelaku untuk mencari jalan tengah, tetapi tidak membuahkan hasil karena tidak ada kesepakatan.

“Karena upaya mediasi tidak menemui titik temu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sumber:

Berita Terkait