Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina

Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina

LW, WNA asal Cina yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Bandara Internasional Juanda. -Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi satu orang warga negara Cina melalui bandara internasional Juanda, Surabaya, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Studi Tiru, Kanwil Kemenkumham Kepri Apresiasi Layanan Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Warga negara asal negeri tirai bambu berinisial LW (51) tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1) jo 122 huruf a Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Lanjutkan Tongkat Komando, I Gusti Bagus Pimpin Kantor Imigrasi Tanjung Perak

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri Cina. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

BACA JUGA:Langgar aturan Keimigrasian, 2 WN China kembali dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, dalam pendeportasian tersebut sebanyak dua orang petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut.

BACA JUGA:Kejar WBBM Tahun ini, Imigrasi Manokwari Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak

“Dua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebut,” ujar Arief.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Sosialisasi Pencegahan TPPO di Bojonegoro

Lanjut Arief, deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak,” tambahnya.

BACA JUGA:Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Apresiasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Kantor Imigrasi Tanjung Perak mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Menuju WBBM, Imigrasi Palangka Raya Studi Tiru ke Imigrasi Tanjung Perak

“Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia,” pungkas Arief. (*)

Sumber: