Bantuan Permakanan Diduga Tak Layak Konsumsi, Kadinsos Lamongan: Memang Kelalaian
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah wawancara dengan awak media usai rapat audiensi di ruangan banggar kantor DPRD Lamongan. -Biro Lamongan -
LAMONGAN, MEMORANDUM - Kejadian bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas tunggal dari Kementerian Sosial RI diduga tak layak konsumsi, disoal oleh KPM (kelompok penerima manfaat) dan sempat viral di medsos (media sosial).
Diakui Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan Farah Damayanti Zubaidah bahwa terkait hal tersebut memang ini ada unsur kelalaian.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA Cina
"Untuk kejadian kemarin di Babat, bantuan permakanan tidak layak konsumsi, kami sudah melakukan pemanggilan yang bersangkutan ketua pokmasnya dan memang ini ada unsur kelalaian dan itu berlaku satu hari itu saja," kata Kadinsos Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah di depan ruangan banggar kantor DPRD Lamongan, Kamis 4 Juli 2024.
Kadinsos menambahkan, bahwa perihal adanya temuan bantuan permakanan di Babat yang tak layak konsumsi itu pokmasnya sudah dipanggil, karena itu langsung ke pokmas.
“Pada prinsipnya bantuan permakanan tersebut dilakukan oleh pokmas sebagai pelaksana. Transfernya keuangannya juga langsung ke pokmas,” jelasnya.
Dalam hal ini, menurut Farah, pihak dinas sosial sebatas melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Paul Munster Kepincut 2 Pemain Trial, Ini Dia
"Kalau di lapangan ada permasalahan dan itu tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pokmas, ya jangan salahkan kalau kami tindak. Kami sudah melakukan pemantauan di sana, dan sudah kita minta kepada ketua pokmasnya untuk memperhatikan rekomendasi-rekomendasi kami," tegas Farah.
Disinggung, ada salah satu pokmas yang merupakan istri dari pendamping PKH.
BACA JUGA:Tambah Layanan Access Point, Kanwil Kemenkumham Maluku Terima Supervisi Pusdatin dan Telkom
"Nah, kalau dalam persoalan ini akan kami lakukan penelusuran, apakah aturannya diperbolehkan apa tidak. Kalau memang tidak boleh, ya yang kami lakukan adalah memutus atau diganti oleh orang lain,” ujarnya.
Farah menyampaikan, untuk jumlah penerima bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal dari Kementrian Sosial RI di Lamongan ada 1.000 paket.
BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Hamzah Fansyuri menekankan, penyaluran bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan harus tepat sasaran.
Penyaluran bantuan permakanan dua kali dalam sehari progam dari Kementerian Sosial RI berupa nasi makanan sejenis, sayur, lauk hewani atau nabati untuk lansia serta penyandang disabilitas, menurut Hamzah sapaannya, juga harus diawasi semua pihak.
BACA JUGA:Muhammadiyah Jember Alihkan Uang Miliaran Simpanan dari BSI
"Bansos harus tepat sasaran, jangan sampai ada orang yang layak mendapatkan bantuan itu justru tidak mendapatkan, sementara yang tidak layak malah dapat bantuan tersebut," ungkap Hamzah usai audiensi bersama Dinas Sosial Kabupaten Lamongan beserta Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan.
BACA JUGA:BPN Tulungagung Dorong Penyelesaian Polemik Pertanahan di Desa Junjung
Terkait temuan bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan yang tak layak konsumsi, Hamzah menyampaikan, itu adalah kewenangan Komisi D.
BACA JUGA:Guru SMPN Sidoarjo Cabuli Siswi
“Audiensi ini sebenarnya bersama Komisi D, namun mereka berhalangan hadir karena masih ada kegiatan. Terkait bantuan untuk lansia itu kita masih menunggu hearing besok dengan asisten, yang kita fokuskan adalah soal distribusinya itu dulu, yang penting tepat sasaran dulu. Dengan sendirinya nanti bantuan lansia dan lainnya juga akan tepat sasaran. Kalau memang kuotanya belum memenuhi syarat, ya kita tekankan untuk menambah kuota," tandas Hamzah.
BACA JUGA:AKBP Bayu Pratama Gubunagi Pimpin PBVSI Jember, Fokus Pembinaan Atlet Muda dan Semarakkan Kompetisi
Selain itu Hamzah juga mengungkapkan, hasil dalam rapat audiensi bersama OPD terkait dan gabungan aktivis perubahan ini, kata Hamzah, masih belum final, upaya dari kami komisi A yakni melakukan penekanan untuk dilakukan verval ulang, mengingat masih butuh surat keputusan dari bupati.
BACA JUGA:Polres Gresik Lepas 50 Siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang 1 SPN Polda Jatim
"Surat keputusan dari bupati tersebut, kita masih menunggu hasil rapat dengan asisten bersama stakeholder terkait lainnya, nanti hasilnya seperti apa. Harapan kami verval harus dilakukan secepatnya, dan itu wajib melibatkan organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar di Bakesbangpol Lamongan," tutupnya. (*)
Sumber: