Polres Batu Ungkap Aksi Komplotan Spesialis Curanmor
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, Di dampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.--
BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto , didampingi, Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo berhasil mengungkap kasus Curanmor, pencurian dan pemberatan (Curat) di Wilayah hukum Polres Batu, sekaligus mengamankan keduanya bersama barang bukti kejahatanya di Mapolres Batu.
"Terduga pelaku Curat merupakan warga Malang Kota dan Kabupaten Malang. BSN (36) Laki-laki, Petani, Warga Jalan H Agus Salim RT/RW 31/ 10 Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan NRH (39) Laki-laki, Warga dusun Dusun Barantemboro RT/RW 06 /03 Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang" Kata Wakapolres Batu, dalam ungkap kasus di Mapolres Batu, Jumat 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Polres Batu Ungkap Curat di Kantor PMI
--
Menurutnya, Pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh kedua tersangka, Selasa 7 Januari 2025, di Lapangan Dusun Krajan Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
"Korban Suciati (57) Perempuan, Warga Krajan RT/RW 27/12 Kelurahan Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang selaku pemilik motor", Terangnya.
Wakapolres Batu, Danang menyampaikan, Kronologis sekaligus Modus Operandi para Pelaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setir dengan menggunakan Kunci T.
"Jadi terkait kronologis kejadian, Keduanya beraksi, Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Berawal ke 2 (dua) pelaku melihat “cek sound” di Lapangan alamat Dusun Krajan Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Smart keduanya sampai dilokasi pelaku melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver Nomor Polisi N-5277-LY sedang diparkir di sebelah barat lapangan tempat kejadian perkara (TKP) saat keduanya beraksi", terang Wakapolres Batu.
BACA JUGA:Kapolres Batu Ungkap Kronologis Laka Lantas Bus Pariwisata Arsakha Virendra W
Wakapolres Batu, mengungkapkan bahwa, Aksi para pelaku dilaksanakan dengan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T.
"Sedangkan, Peran masing masing terduga pelaku, NRH (39)selaku (pemetik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver,Nomor polisi N-5277-LY. Dan pelaku, BSN (36) berperan mengawasi situasi saat NRH (39) melancarkan aksinya." Urainya.
Dari aksi keduanya Polres Batu, selain berhasil mengamankan, Kedua tersangka pelaku Curanmor, juga berhasil mengamankan, Barang Bukti kejahatanya.
"Kami berhasil amankan kedua pelaku tersangka sekaligus, Barang bukti 1 (satu) buah kunci T ,1 (satu) buah platnomor N-5277-LY, 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam Nomor polisi, N-5277-LY , Fotocopy STNK dan Fotocopy BPKB 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver, Nomor Polisi : N-5277-LY milik korban Suciati serta Surat Keterangan Bahwa BPKB masih menjadi jaminan pada perjanjian hutang piutang dan penyerahan Hak Milik secara fidusia di PT Adira Dinamika Multifinance." Imbuhnya.
--
Sumber: