Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Siap Bagikan Sertipikat Elektronik Program PTSL

Kepala Kantah ATR/BPN Trenggalek, Joseph Wibisono.-Biro Tulungagung-

TRENGGALEK, MEMORANDUM - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Joseph Wibisono terus berupaya menindaklanjuti dan meneruskan Layanan Sertipikat Elektronik secara menyeluruh, dengan menerbitkan dan menerapkan Sertipikat Elektronik di wilayah kerjanya.

Tidak hanya tanah asset pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga sudah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Elektronik yang didaftarkan melalui Program PTSL. Joseph juga menyatakan untuk menuntaskan target PTSL Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Trenggalek.

“Setelah menerbitkan Sertipikat Elektronik dari tanah asset pemerintah, kita juga sudah terbitkan Sertipikat Elektronik Hak Milik dari Program PTSL. Program PTSL ini saya pastikan akan tuntas tepat waktu dan terpenuhi targetnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," ungkap Joseph, Kamis 4 Juli 2024.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kegiatan EL RUN di Kota Bandung, pada 30 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Trenggalek Siap Mempertahankan Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

"Kita akan menuntaskan target-target sertipikasi. Termasuk Sertipikat Tanah Elektronik," tandas AHY

Seperti yang diterangkan Joseph, Sertipikat Tanah Elektronik hadir sebagai solusi untuk meminimalisir modus kejahatan pertanahan, sekaligus sebagai langkah antisipasi terjadinya bencana alam yang memungkinkan arsip pertanahan fisik yang dapat hilang dan musnah.

“Ke depan masyarakat tidak perlu khawatir, dengan diterapkannya Sertipikat Elektronik akan terjamin keamanannya dari pemalsuan dan tindak kejahatan mafia tanah, serta menghindari resiko kehilangan, terbakar dan rusak pada dokumen fisik” ungkap Joseph.

Joseph Wibisono juga berharap Sertipikat Elektronik ini bisa mewujudkan Layanan Pertanahan yang efisien dan tertib arsip yang aman.(*/fai)

Sumber: