Fenomena Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil, YLPK Jatim: Siapkan Dulu Transportasi Publik Memadai

Fenomena Wajib Garasi Bagi Pemilik Mobil, YLPK Jatim: Siapkan Dulu Transportasi Publik Memadai

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur M Said Sutomo, menelaah fenomena pemilik mobil tanpa garasi merupakan permasalahan klasik yang bila berlanjut bisa menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik 

Sejauh ini, kata Said, belum ada regulasi konkret di Surabaya yang mengatur kewajiban untuk memiliki garasi bagi pemilik mobil. Meski perda sangat diperlukan, namun Said mendorong Pemkot Surabaya untuk menyiapkan transportasi publik yang layak, memadai, dan sesuai harapan masyarakat.

BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa? 

“Sebelum pemkot mengeluarkan kebijakan perda, pemkot perlu menyiapkan transportasi publik yang sesuai kebutuhan,” katanya, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurutnya, pemerintah harus memfalitasi transportasi publik sesuai standar BMW (biaya, mutu, dan waktu). Artinya B adalah tepat biaya yang sesuai dengan ability to pay (ATP) dan willengnes to pay (WTP) konsumen.

BACA JUGA:Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman 

“Syukur jika pemerintah mampu menfasilitasi transportasi publik secara gratis karena ongkos atau biayanya publik dibayar oleh pemerintah,” tuturnya.

Sedangkan M berarti mutu pelayanan handal. Artinya, minimal angkutan publik yang tersedia dan beroperasi di jalan raya adalah ber-AC, tidak bobrok.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor 

“Adapun W adalah tepat waktu. Yakni, kedatangan dan perjalanan jarak tempuh dalam menghantarkan dan menjemput penumpang itu mampu menyaingi ketepatan waktu dalam penggunaan motor pribadi,” tandasnya.

Standar BMW ini, dikatakan Said dapat terwujud bergantung politic will dari pemerintah setempat sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 34 ayat 3 bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik yang layak, termasuk dalam hal ini transportasi).

BACA JUGA:Pergoki Pelaku Curi HP dan Dompet, Janda Kedung Anyar Ditusuk Pisau 5 Kali 

“Jadi transportasi yang handal sesuai dengan standar BMW tersebut sangat tergantung tidak hanya dari sisi kuantitas armada transportasi yang tersedia, namun juga mampu menciptakan kualitas standar BMW yang diinginkan oleh publik pengguna transportasi publik,” beber Said.

BACA JUGA:Taman Rekreasi Selecta, Tempat Wisata Bebas Sampah Pertama di Indonesia 

Setelah itu, kata Said, barulah pemkot membuat perda untuk semakin membuat masyarakat semakin guyub. Terutama menyingkirkan masalah wajib garasi bagi pemilik mobil.

BACA JUGA:Judi Slot di Warung Giras Divonis 1 Tahun Penjara 

Di sisi lain, Said menjelaskan bahwq manfaatnya pun ada banyak apabila warga menyediakan garasi untuk mobil mereka. Salah satu manfaat, misalnya, bila terjadi keadaan penting dan darurat seperti masuknya mobil pemadam kebakaran akan memudahkan menjangkau rumah yang mengalami musibah. 

BACA JUGA:Krisis Air Bersih Ancam Kota Pasuruan

“Kendaraan yang parkir terutama di jalan yang sempit dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan. Oleh sebab itu, perlu peraturan untuk mengatur permasalahan ini. Sehingga tidak ada warga yang merasa dirugikan,” tuntas Said. (*)

Sumber: