Judi Slot di Warung Giras Divonis 1 Tahun Penjara
Ahmad Mahin mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim Alex Faisal melalui video call. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Ahmad Mahin diputus 1 tahun penjara akibat bermain judi online slot Mahjong Ways di warung giras di Jalan Jakarta Barat, Kota Surabaya.
BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik
Pada sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Alex Faisal memberikan putusan 1 tahun penjara pada terdakwa Mahin yang sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac.
"Mengadili, terdakwa Ahmad Mahin terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alex Faisal.
BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa?
"Hal yang memberatkan karena meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan, kooperatif dan berjanji tidak mengulangi lagi," imbuhnya.
BACA JUGA:Drh H Hamy Wahjunianto MM: Antisipasi Perubahan Iklim dari RW, dan Sarana Mempererat Hubungan Sosial
Sebelumnya pada Minggu 10 Maret 2024 di warung giras Jalan Jakarta Barat, Kota Surabaya bermain judi online slot Mahjong Ways 2 pada situs uang888c.site. Saat bermain judi online tersebut terdakwa diamankan anggota Polsek Krembangan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Paranormal Gadungan di Pasuruan Tertangkap Simpan 9 Gram Sabu
Kemudian terdakwa digeledah dan diinterogasi selanjutnya diamankan ke Polsek Krembangan.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kapolsek Sawahan Periksa Konten Medsos di HP Anggota
Bahwa permainan judi online jenis slot Mahjong Ways 2 yang terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.
BACA JUGA:Kaesang Beri Surat Tugas ke Bayu Maju Pilwali Surabaya 2024
Perbuatan terdakwa Ahmad Mahin tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Sumber: