Paranormal Gadungan di Pasuruan Tertangkap Simpan 9 Gram Sabu
Terduga pelaku berkedok paranormal (kanan) menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba Polres Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Alih-alih mengusir penyakit, seorang pria di Pasuruan justru mengedarkan sabu. Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini nekat sebagai paranormal untuk mengelabui warga dan aparat.
BACA JUGA:Berawal dari Hobi Koleksi Uang Kuno, Otie Membuka Toko Khusus Numismatik
Modusnya pun terbilang licik. Badrus membuka praktik pengobatan di rumahnya yang ramai dikunjungi banyak orang. Namun, dibalik itu Badrus justru menjalankan bisnis haram narkotika. Para tamu yang datang ke rumahnya tak hanya pasien, tapi juga para pecandu dan pengedar sabu yang ingin mengambil barang haram tersebut.
Kelicikan Badrus tak berlangsung lama. Satreskoba Polres Pasuruan yang lama mengincar, akhirnya berhasil membongkar kedoknya. Penangkapan Badrus sempat menjadi tontonan warga yang tak menyangka tetangga mereka yang dikenal baik ini ternyata pengedar narkoba.
BACA JUGA:Boy George Rahman Ketua Numismatik Surabaya Bisa Berselimut Uang dalam Arti Sebenarnya, Seperti Apa?
Tak hanya Badrus. Seorang kurir, Sholeh (35), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, juga ikut diringkus. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan HP.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kapolsek Sawahan Periksa Konten Medsos di HP Anggota
"Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota," ungkap Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Amankan Suroan dan Suran Agung, Polda Jatim Siagakan 3.000 Personel Gabungan
Atas perbuatannya, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)
Sumber: