Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman

Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman

Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. -Ferry Ardi Setiawan-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar dengan terdakwa Siska Wati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah  (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga saksi itu, Agus Sugiarto, Kabag Pembangunan Setda yang juga suami dari Siska Wati;  Asisten Pribadi (Aspri) mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Aswin Reza Sumantri; dan Robith Fuadi, kakak ipar Ahmad Muhdlor Ali.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Jaksa Hadirkan Kakak Ipar Gus Muhdlor

Yang menarik, majelis hakim mengingatkan saksi Robith Fuadi, kakak ipar Ahmad Muhdlor Ali untuk tidak berbohong. Mengingat sebelum memberikan kesaksian, mereka telah disumpah di atas kitab suci Alquran.

“Kami ingatkan lagi. Saksi sudah disumpah di atas Alquran, dan saksi lebih paham daripada kami jika berbohong,” ujar hakim anggota, Senin 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor

Tak hanya itu, saksi Robith Fuadi juga diingatkan majelis hakim jika memberikan keterangan palsu atau menghalangi pemeriksaan di pengadilan akan ada ancaman hukumannya.

“Di pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancamanmya 3 tahun,” ujar hakim anggota lagi.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Jadi Tahanan KPK

Namun, saksi Robith Fuadi tetap keukeuh bahwa keterangannya di BAP penyidikan di KPK keliru.

“Itu (BAP) keliru,” jawab Robith Fuadi yang langsung disanggah majelis hakim jika semua pernyataan keliru bagimana pihaknya memeriksa saksi atas perkara ini.

BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Nonaktif

Namun, hakim kembali menanyakan bahwa kedatangannya bertemu Ahmad Muhdlor Ali adalah untuk meminta bantuan kegiatan. “Apa benar kedatangan saudara saksi bertemu GM (Gus Muhdlor atau Ahmad Muhdlor Ali itu meminta bantuan kegiatan,” tanya majelis hakim dan dibenarkan oleh saksi Robith Fuadi.

Termasuk di sana ada Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono juga dibenarkan oleh saksi Robit Fuadi. “Ketika saya minta bantuan Rp 100 juta untuk kegiatan Reuni Santri tetapi tak direspons oleh Pak Bupati,” ujarnya.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka KPK, Gus Ali Sakit

Namun, kesaksian ini berbeda dengan keterangan saksi di penyidik KPK. Di mana saat itu Pak Bupati meminta Kepala BPPD Ari Suryono untuk membantu kegiatan tersebut. “BAP itu tidak benar,” ujar Robith Fuadi.


Terdakwa Siska Wati didampingi penasihat hukumnya Erlan Jaya Putra di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

Bahkan majelis hakim menanyakan soal bantuan kegiatan itu untuk kampanye salah satu pasangan calon, karena di BAP menyebutkan adanya salah satu partai politik. Lagi-lagi, keterangan di BAP itu dibantah Robith Fuadi di depan persidangan.

“Itu juga keliru,” jelas Robith Fuadi lagi.

BACA JUGA:Pastikan Gus Muhdlor Bisa Rawat Jalan, KPK Jadwalkan Pemanggilan 3 Mei

Sementara itu, saksi lainnya  saksi Agus Sugiarto mengatakan, bahwa istrinya dimintai uang oleh pimpinan sejak 2021 akhir.

"Saya tidak tahu besarnya berapa tetapi itu dipotongkan dari insentif pajak yang diterima oleh pegawai BPPD," jelasnya.

Agus mengatakan, 'sedekah' istilah dari pemotongan insentif itu selanjutnya diserahkan kepada pimpinan (Ari Suryono, red).

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

"Untuk besaran pemotongan insentif saya tidak tahu. Kalau yang kemarin itu Rp 100 juta, untuk sementara pakai uang saya pribadi," ujarnya.

Karena di rumah ada simpanan uang tetapi tak sampai Rp 100 juta, Agus mengatakan meminjam uang di bank yang selanjutnya diganti.

"Uang dari istri lalu saya antar ke Aswin di pendopo," ujarnya.

Disinggung permintaan uang kepada istrinya, Agus mengatakan bukan kali pertama ini saja. Bahkan lebih dari sekali.

"Lebih kayaknya. Termasuk yang diberikan kepada sopir bupati, Ahmad Masruri," ujarnya.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Bagi-Bagi Takjil

Sementara itu, saksi Aswin menambahkan, bahwa uang yang diterima dari Pak Agus selanjutnya diserahkan ke Robith Fuadi di rumahnya.

"Saya sampaikan bahwa ada titipan dari Pak Ari," jelasnya.

Aswin yang meyakini bahwa bungkusan itu berisi uang tetapi tak berani membukanya.

"Iya kayaknya uang. Dan saya serahkan langsung ke Pak Robith di Pesantren Progresif Bumi Shalawat," jelasnya.

Sementara itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siska Wati mengatakan bahwa ini adalah salah satu bentuk kegagalan dari KPK.

"Percuma ada Deputi Pencegahan KPK jika ini terus terjadi. Harusnya pencegahan, dan negara tidak dirugikan di sini karena sistem yang keliru jadi siapapun yang duduk di sana pasti akan mengalami hal seperti Siska," tegasnya.

Erlan meyakini bahwa bukan hanya tiga tersangka saja dalam kasus ini, bahkan lebih dari pejabat-pejabat yang ada di Sidoarjo.

BACA JUGA:Munajat Malam Seribu Bulan, Gus Muhdlor Ajak Warga Doakan Sidoarjo

“Dalam penindakan hukum tidak setengah-setengah, seharusnya diberantas. Ada pejabat-pejabat yang kita baca di BAP yang terlibat dalam menerima aliran dana. Di persidangan selanjutnya mungkin ada dan akan dimunculkan siapa saja mereka-mereka, nama-namanya ada semuanya pejabat di Sidoarjo," tegas Erlan.

Disinggung terkait kesaksian kakak ipar Gus Muhdlor yang mengatakan bahwa BAP penyidikan di KPK keliru, Erlan bahwa itu keterangan masalah OTT dan pihaknya tidak mempermasalahlannya.

“Masalah OTT itu seharusnya pejabat, bukan hanya orang bawah di sini,” pungkasnya.  (*)

Sumber: