Terdakwa Pembunuhan Menantu Dinyatakan Tewas

Terdakwa Pembunuhan Menantu Dinyatakan Tewas

Terdakwa Khoiri ketika diamankan di Mapolres Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Masih ingat dengan kasus bapak mertua bunuh menantu di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Oktober 2023? Ya, kasus yang dilakukan Khoiri (52), sudah masuk ke persidangan. Namun, belum selesai pada sidang putusan, terdakwa dinyatakan meregang nyawa.

BACA JUGA:Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan Lantaran Ajakan Bercinta Ditolak

Pada kasus tersebut, terdakwa Khoiri merupakan mertua korban dalam kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa dinyatakan sakit dan tewas di RSUD Bangil setelah dilakukan perawatan intensif. Terdakwa dinyatakan menderita penyakit anemia dan sesak nafas.

Menurut seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar mengatakan, terdakwa Khoiri sudah tidak bisa melanjutkan proses persidangan, karena sudah meninggal dunia akibat sakit.

BACA JUGA:Dugaan Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan, Mulai Persoalan Utang, Pemerkosaan hingga Ilmu Kejawen

“Terdakwa sudah meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bangil selama tiga hari. Dari keterangan yang kami terima terdakwa terkena penyakit anemia dan juga sesak nafas," kata Yusuf, Kamis 6 Juni 2024.

Yusuf juga mengatakan jika terdakwa sebelumnya sudah pernah mengikuti sidang beberapa kali. Yakni dengan agenda pemeriksaan saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun para tetangganya.

BACA JUGA:Ini Kronologi Aksi Sadis Mertua Gorok Menantu yang Hamil 7 Bulan hingga Tewas di Pasuruan

Terdakwa Khoiri sendiri dilaporkan meninggal dunia pada Mei 2024. Padahal sesuai dengan jadwal persidangannya terdakwa seharusnya menyelesaikan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam waktu 3 bulan ke depan.

Karena terdakwa sudah meninggal dunia, maka proses hukum terhadap terdakwa terhenti di meja persidangan sebelum sidang penetapan putusan.

"Sidangnya sudah berhenti. Karena terdakwa meninggal tiga minggu yang lalu. Sebelumnya terdakwa kami tuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan beberapa pasal lainnya," lanjut Yusuf.

BACA JUGA:Mertua Tega Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Ini Dugaan Motifnya

Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Khoiri tega membunuh menantunya yang tengah hamil 7 bulan. Terdakwa membunuh menantunya tersebut dengan cara menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.

Terdakwa tega membunuh menantunya tersebut dengan alasan karena nafsu. Mengingat terdakwa diketahui hidup sendiri bersama dengan anak dan menantunya. (*)

Sumber: