Menantu dan Mertua Asal Krembangan Makam yang Keroyok ODGJ Dituntut 15 Bulan Penjara

Menantu dan Mertua Asal Krembangan Makam yang Keroyok ODGJ Dituntut 15 Bulan Penjara

Terdakwa Bagus dan M Tolip mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menantu dan mertua beralamat Krembangan Makam 2-B, Kelurahan Krembangan Selatan, yakni Bagus Rickiariyanto (32) dan M Tolip (59) yang mengeroyok Moch Arobi (pasien RSJ Menur) dituntut 1 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Ugik Ramantyo.

BACA JUGA:Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring, korban mengalami luka di sekujur tubuh.

"Menuntut terdakwa Bagus dan M Tolip terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa Ugik.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa Bagus dan M Tolip dalam video call kompak meminta keringan hukuman. "Minta keringanan hukuman Yang Mulia," kata kedua terdakwa.

BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ

"Tetap dalam tuntutan," sahut Jaksa Ugik saat ditanya ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Sebelumnya menurut saksi Hosni bahwa kejadian pengeroyokan itu terjadi di Jalan Indrapura Jaya, Krembangan Utara, sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu 9 Juni 2024. Terdapat luka di bagian wajah, kepala serta tangan korban. 

"Saya tidak melihat langsung aksi pengeroyokan tersebut, namun saya tahunya dari rekaman video warga. Jadi itu aksi pemukulan kedua," ujar Hosni yang merupakan kakak korban. 

BACA JUGA:Dibentak, Warga Wiyung Bacok ODGJ

Hosni melanjutkan kemungkinan penyebab terjadi pengeroyokan itu dipicu ulah adiknya. Sebab korban merupakan pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di RS Menur. 

"Mungkin karena ulah adik saya, karena adik saya salah satu pasien RS Menur. Ini saya punya surat keterangannya," ujarnya. 

Masih kata Hosni, bahwa usai kejadian memang belum ada permintaan maaf langsung dari keluarga terdakwa. Namun Hoani berinisiatif langsung mendatangi rumah terdakwa dan langsung meminta maaf ke keluarga terdakwa. 

"Tidak ada permintaan maaf dari keluarga terdakwa, justru saya inisiatif langaung datang ke rumah terdakwa dan minta maaf ke keluarga mereka. Saat itu ditemui istri terdakwa," jelasnya. 

Sumber: