Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji

Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Beri Hukuman Berat Mantan Kasitrantib Beji

Suryono Pane.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kasus yang dilakukan YI, mantan Kasitrantib Beji yang divonis 2 tahun oleh majelis hakim mendapat tanggapan dari pengacara kondang Pasuruan, Suryono Pane

BACA JUGA:Menuju Penghargaan WTN, Kota Malang Penuhi Tahapan Penilaian

Menurut Ketua Peradi Kabupaten Pasuruan ini menilai kasus yang menimpa YI seharusnya mendapat perhatian dari Pemkab Pasuruan. Khususnya dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pasuruan.

"Saya kira sudah tidak ada ampun lagi. Apalagi terdakwa YI sudah diputus bersalah secara pidana sebanyak dua kali (meski satunya belum inkracht). Tapi secara administrasi pemerintahan seharusnya menjadi atensi tersendiri," ujar Suryono Pane di rumahnya pada Minggu 7 Juli 2024.

BACA JUGA:Bekuk Pengedar Sabu Pasrepan, Sita 43 Paket Kristal Putih

Sebagaimana berita sebelumnya,  YI, mantan Kasitrantib Kecamatan Beji yang kini diturunkan sebagai staf biasa telah divonis majelis hakim bersalah dengan hukuman 2 tahun.

YI dianggap bersalah dalam kasus penelantaran orang dalam suatu rumah tangga. Yakni menelantarkan istri dan dua anaknya. Putusan 2 tahun (tidak dilakukan penahanan) ini divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada Kamis 4 Juli 2024 siang.

BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu

Putusan majelis hakim ini diketuai Enan Sugiarto didampingi dua anggota, Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi. Sementara Jaksa Penuntut Umum dihadiri Rela Putri dan Reyga Jelindo serta panitera Yuliana Adi Saputra dan Wiji Soemiarsih. Kasus putusan majelis ini bernomor perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Bil dengan tanggal register 8 Mei 2024 klasifikasi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (khususnya Penelantaran dalam rumah tangga).

BACA JUGA:Investasi Kota Malang Menguat, DPMPTSP Sebut Kawasan Favorit Ritel Modern

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 49 ayat (a). Dalam pasal tersebut menyebutkan; dipidana dengan penjara 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1).

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Melalui Pameran Wisata Loemadjang Mbiyen

"Ini sebenarnya menjadi shock therapi buat ASN-ASN lainnya. Bukan hanya Yudi. Tapi bisa jadi banyak ASN-ASN di Pemkab Pasuruan yang melakukan KDRT atau penelantaran dalam rumah tangga. Hanya saja mungkin tidak ada yang melapor," tegas Suryono. 

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Asal Gresik Diamankan, Dikendalikan Napi

Sumber: