Raperda KTR Komitmen Eksekutif Terhadap Kesehatan Masyarakat Jatim
Suasana sidang paripurna Raperda KTR.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM - Sembilan fraksi di DPRD Jatim mendukung dan melanjutkan pembahasannya Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan jubir fraksi-fraksi di DPRD Jatim menanggapi jawaban eksekutif yang sudah dibacakan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim M Satib menyampaikan, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi pendapat Pj Gubernur Jatim yang mendukung Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jatim sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
Kemudian, terkait terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dapat disampaikan bahwa ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
Pasal 21 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur perangkat daerah, BUMD, perusahaan yang mempunyai wilayah kerja leibh dari 1 (satu) kabupaten/kota, dan pelaku usaha kecil.
Kemudian terkait, materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau penanggungjawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Dapat disampaikan bahwa ketentuan tersebut telah terakomodir dalam pasal 18 huruf c yang berbunyi pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok.
“Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,”pungkasnya.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon mengatakan, Demokrat DPRD Jatim mendukung raperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda. Namun sebelum itu ada beberapa catatan yang diperlu diperhatikan. Di antaranya terkait materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara, atau penanggungjawab tempat kerja.
Tempat umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS
Berkaitan dengan denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya.
“Kami juga memiliki harapan yang besar terhadap Raperda ini, dimana kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok. Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Demokrat meminta agar semua menyikapi secara bijaksana berkenaan dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.
“Pembentukan peraturan daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan saudara Pj gubernur,”pungkasnya. (*)
Sumber: