Polisi Jember Amankan Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM, Sasar Kepala Desa Jelang Lebaran

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatna, tunjukkan barang bukti--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) JEMBER kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan yang menyasar seorang kepala desa di Sukosari Kecamatan Sukowono. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah mengamankan 12 pelaku serupa. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres JEMBER, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatna, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres JEMBER pada Rabu 26 Maret 2025.
Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan kali ini Moh Rofik Rosidi alias (MMR). Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam korban, seorang kepala desa di Sukowono, akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.
BACA JUGA:Polres Jember Gelar Patroli Ngabuburit, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan
Mini Kidi--
"Telah terjadi penyerahan sejumlah uang dari korban kepada pelaku," ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi di hadapan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan daring. Rabu 26 Maret 2025.
Dalam penangkapan Warga, Kecamatan Sumberjambe itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000. Selain itu, dari pemeriksaan telepon seluler pelaku, ditemukan percakapan yang berisi ancaman dan intimidasi terhadap korban, serta iming-iming bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari perintah langsung Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga telah mengimbau masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan praktik meminta uang THR secara paksa.
BACA JUGA:Polres Jember Gelar Patroli Ngabuburit Amankan Ramadan dari Gangguan Kamtibmas
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelaku mengungkap bahwa MMR memiliki beberapa kartu identitas yang berbeda, mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan anggota berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setidaknya empat kartu identitas berhasil diamankan dari tersangka, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi para korban.
"Kami menerapkan Pasal 368 dan 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman, yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tegas AKBP Bayu.
Saat ini, Polres Jember terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari pelaku, tidak hanya di Kecamatan Sukowono. Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan atau pengancaman oleh pelaku berinisial MMR, dengan modus serupa atau diiming-imingi sesuatu, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.
BACA JUGA:Sinergi Polres Jember dan Masyarakat, Santunan Ramadan di Masjid At-Taqwa Semboro
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas," janjinya.
Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan dari pelaku antara lain beberapa kartu identitas yang mengatasnamakan komunitas LSM dan media, tas jinjing, dompet, dan telepon seluler.
Sumber: