Komisi A DPRD Jatim Nilai Sekdaprov Lamban Terjemahkan Instruksi Gubernur Terkait Rotasi Jabatan OPD
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi A DPRD Jawa Timur menilai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) lamban menerjemahkan instruksi Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait rotasi dan pengisian jabatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat 6 Maret 2026.
BACA JUGA:Alokasi Anggaran OPD Mitra Komisi E DPRD Jatim Tembus Rp17,739 Triliun
Proses rotasi dan pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini dinilai belum jelas.

Mini Kidi Wipes.--
Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya beberapa kepala OPD yang akan memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat pula jabatan yang cukup lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut menilai persoalan utama bukan pada ketersediaan data, melainkan pada proses eksekusi atau pengambilan keputusan akhir.
BACA JUGA:Kemenham Jatim Libatkan OPD, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kriteria Penilaian HAM Bagi Pelaku Usaha
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengatakan perputaran sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Jatim seharusnya berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi.
“Datanya sudah ada. Asesmen juga sudah dilakukan. Yang menjadi persoalan adalah eksekusinya yang lambat,” terang Dedi Irwansa.
BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Jatim Minta Pemkab Sidoarjo Perbaiki Sistem Penggolahan Sampah
Ia menegaskan setiap rotasi atau promosi jabatan seharusnya memiliki ukuran yang jelas, baik dari sisi kapasitas, kemampuan, maupun kompetensi pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, penerapan meritokrasi di lingkungan Pemprov Jatim harus benar-benar berjalan sehingga perputaran antar-OPD memiliki ukuran yang jelas.
BACA JUGA:Waspada! Website DPRD Jatim Hoaks, Komisi A Desak Kominfo Usut Tuntas
“Baik dari sisi kapasitas, kemampuan, maupun kompetensi,” kata Dedi.
Sumber:







