Kasus Dugaan Notaris Palsukan Dokumen Tanah di Gresik, Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
RA ditemani pengacara ketika diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gresik. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang menyeret notaris, RA (36), terus didalami Satreskrim Polres Gresik. Hingga kini, setidaknya 14 saksi telah diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Palsukan Surat Tanah, Notaris Asal Cerme Ditangkap Polisi: Rugikan Korban 8 Miliar
Seperti diketahui, RA diduga memalsukan tanda tangan korban, Tjong Cien Sing, dan membuat SHM baru untuk tanah korban yang berada di kawasan Kecamatan Manyar.

Mini Kidi--
Dalam dokumen baru tersebut, tanah milik korban yang luasnya 32.750 meter persegi disebut menyusut. Berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal.
Jika dihitung sesuai harga pasaran tanah di kawasan tersebut yang harganya Rp 4 juta per meter, kerugian yang dialami korban pun mencapai Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Praperadilan Notaris Bambang Hermanto: Tara Law Office Jawab Keberatan Penetapan Tersangka
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika mengatakan, dari 14 saksi yang diperiksa, terdapat orang tua tersangka, dan petugas juru ukur tanah dari kantor ATR/BPN Gresik. Pemeriksaan itu untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara. Apakah ini murni inisiatif tersangka atau ada peran pihak lain dalam pemalsuan, itu yang berusaha kami dalami,” ujar Komang, Rabu 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Notaris Senior Jember Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Sahnya Penetapan Tersangka dan Penahanan
Ia menyebut, sejumlah alat bukti berupa dokumen pun telah diamankan pihaknya. Diantaranya yakni surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Gresik Fanani, membenarkan juru ukur tanah dari kantornya turun diperiksa. Namun ia tak merinci berapa jumlah yang diperiksa oleh polisi.
BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat Klien, Notaris di Surabaya Diadili
“Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut terbilang wajar. Sebab sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam proses pendaftaran tanah. Mulai dari penentuan luas, batas, maupun bidang tanah.
BACA JUGA:Oknum Notaris dan Istri Sekongkol Palsukan Surat
“Kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Khususnya memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Johan Widjaja meminta polisi mengusut tuntas dugaan pemalsuan SHM tersebut. Bahkan, ia menyatakan memiliki kecurigaan kuat terkait adanya keterlibatan pihak lain.
“Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan,” ucapnya.
BACA JUGA:Tilap Uang Pajak PTPN lX Rp 5,8 M, Notaris Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara
Johan menuturkan, kecurigaannya itu muncul lantaran lahan kliennya terletak di kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha.
“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib,” tandasnya. (rez)
Sumber:



