Korban Pemalsuan KTP Surati Kapolda Jatim, 6 Tahun Laporan Jalan di Tempat
Pelapor, Rendro Tjahjono menunjukkan tanah keluarganya yang kini berpindah hak milik--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rendro Tjahjono meradang. Kasus yang ia laporkan ke Polda Jatim 2019 lalu jalan di tempat. Anak ketiga dari lima bersaudara asal Jakarta itu melaporkan dua saudara kandungnya dengan dugaan kasus pemalsuan akta otentik berupa obyek lahan di Ponorogo.
Pihak yang dilaporkan Rendro, tidak lain adalah kakak dan adik kandungnya. Dua terlapor itu nekat memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rendro dan dua saudara lain agar bisa menjual tanah milik keluarga Rendro pada 2016 lalu.
BACA JUGA:Pemalsuan Dokumen Tanah di Gresik, Polisi Tetapkan Ayah Notaris Sebagai DPO

Mini Kidi--
"Saudara nomor dua dan bungsu yang saya laporkan itu menjual tanah dengan cara memalsukan KTP. Mereka merubah foto di KTP dan mengganti dengan orang yang sudah mereka atur untuk proses kuasa jual di Notaris di Malang," kata Rendro.
Rendro mengakui baru sadar jika tanahnya sudah dijual dua terlapor, beberapa tahun kemudian. Saat itu, ia berniat berkunjung ke lahan tersebut. Saat tiba di sana, Rendro kaget karena lahan itu sudah beralih fungsi dan dikelola orang menjadi lahan jagung.
"Ternyata dijual itu 2016. Tapi saya baru sadar pas 2019. Saya ke sana, lahan itu sudah dikelola oleh orang lain. Ternyata oleh saudara saya sudah dijual tanpa sepengetahuan saudara lainnya," kata dia.
BACA JUGA:GEMA AKSI Desak Polda Jatim Profesional Tangani Dugaan Pemalsuan SHM di Pesisir Sumenep
Sebelum memutuskan untuk membawa kasus itu ke jalur hukum, Rendro dan dua saudara lainnya sempat memanggil dua terlapor. Mereka ingin mengklarifikasi soal kasus itu. Sekaligus, untuk proses mediasi.
Namun, dalam prosesnya, dua terlapor menghilang tanpa kabar. Rendro terpaksa melaporkan perilaku dua saudaranya ke Polda Jatim September 2019 lalu. Namun, hingga 6 tahun lamanya, kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan.
Padahal, lanjut Rendro, dia dan beberapa saksi lain sudah memenuhi panggilan oleh penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak mau menunggu lebih lama lagi, Rendro mengirim surat kepada Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pemalsuan MinyaKita, Sita 14 Ton dari Gudang di Sampang dan Surabaya
Dalam surat itu, Rendro mengeluh proses penyelidikan yang lama. Sudah hampir 6 tahun sejak laporan dibuat. Sampai saat ini perkara itu tak menunjukkan penyelesaian yang berarti. Meskipun telah ada beberapa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik, namun tindak lanjut konkret terhadap pelaporan saya sangat lambat," tandas Rendro.
Rendro berharap, Kapolda Jatim memberi perhatian terhadap kasus itu dengan transparan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Sumber:



