GONG XI FA CAI 2026

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Segera Disidang Tipikor

Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang Segera Disidang Tipikor

Para penyidik menerima pelimpahan dan penjadwalan sidang --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hal ini tampak dari, Ruang Diversi Bidang Pidana Umum Kantor Kejari Kota Malang. Dengan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Pantau Pembangunan Strategis Sektor Pendidikan


Mini Kidi--

Terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Sebelumnya, tersangka inisial KS (65), warga Sukolilo Surabaya, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Malang.

BACA JUGA:Sejumlah Barang Haram hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

"Akibat perbuatan Tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," terang Kasi Intelijen Agung Tri Radityo.

Tersangka dijerat pasal, Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001).

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong

Kemudian, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001).

Tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 16 Oktober 2025, kemudian diperpanjang hingga tahap pelimpahan tahap II.

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk dipersidangankan.

Sumber: