umrah expo

Skandal Lahan Pabrik Ngawi Memanas: Notaris Tersangka, Pemilik Lahan Terpukul!

Skandal Lahan Pabrik Ngawi Memanas: Notaris Tersangka, Pemilik Lahan Terpukul!

Sejumlah pemilik lahan diperiksa tim penyidik Kejari Ngawi di gedung serba guna kantor Desa Geneng. -Aris Purniawan-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus menggebrak dalam pendalaman kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment.

BACA JUGA:Notaris Nafiatur Rohmah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan Ngawi

Pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, kini menyeret nama baru, Nafiatur Rohmah (43), pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Mini Kidi--

Penetapan tersangka baru ini memicu pemeriksaan maraton. Sejumlah pemilik lahan kembali dipanggil tim penyidik Kejari Ngawi sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Ida Wibowo (53), salah satu pemilik lahan, mengungkapkan kronologi penjualan tanahnya seluas 3.500 m² pada 2023.

BACA JUGA:Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT

"Semula kami didatangi oleh timnya Pak Winarto ke rumah saya. Mereka menunjukkan data bahwa tetangga saya sudah tanda tangan menyetujui harga segitu, sehingga saya juga setuju karena posisi lahan saya ada di tengah dan tidak masalah," tutur Ida.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaannya terkait dengan kasus lahan pabrik mainan ini.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan

Ida menjelaskan, lahannya terjual Rp 1,4 miliar ditambah tanda jadi Rp 1 juta. Ia mengaku sudah dua kali diperiksa di kejaksaan dan tiga kali sebagai saksi di gedung serbaguna Desa Geneng.

"Saya tidak mengira kalau akan terjadi seperti ini, apalagi uangnya sudah habis," pungkasnya dengan nada getir.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan bahwa tim penyidik kembali memeriksa pemilik lahan pabrik mainan untuk mendalami perkara ini.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto dalam Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah

"Benar, tadi ada staf saya yang di lapangan memeriksa saksi," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kejari Ngawi telah menunjukkan keseriusannya memberantas korupsi.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota Dewan Winarto, Sita Dokumen dan Mobil

Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pembebasan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment pada 2023-2024 ini terus bergulir, dengan penetapan notaris Nafiatur Rohmah sebagai bukti komitmen kejaksaan. (aris/dika)

Sumber: