umrah expo

Kejari Ngawi Bidik Aset Notaris Tersangka Korupsi Lahan Pabrik Mainan

Kejari Ngawi Bidik Aset Notaris Tersangka Korupsi Lahan Pabrik Mainan

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo. -Aris Purniawan-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi bergerak cepat pasca penetapan dan penahanan Nafiatur Rohmah (43), notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan PT GFT Indonesia Investment.

BACA JUGA:Skandal Lahan Pabrik Ngawi Memanas: Notaris Tersangka, Pemilik Lahan Terpukul!

Kejari Ngawi telah melayangkan surat pemberitahuan dan permintaan penyitaan aset kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN).


Mini Kidi--

Nafiatur Rohmah, warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa surat ke MKN berisi pemberitahuan mengenai status tersangka dan penahanan Nafiatur.

BACA JUGA:Notaris Nafiatur Rohmah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan Ngawi

"Pasca penetapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan Kejaksaan mengirim surat pemberitahuan ke MKN," ujarnya.

BACA JUGA:Ketua Golkar Ngawi Prihatin Kadernya Tersangka Kasus Gratifikasi Lahan Pabrik Mainan

Saat ini, Kejari Ngawi juga intensif melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi. Sekitar 50 pemilik lahan dipanggil selama tiga hari berturut-turut untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan notaris tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Alfonsus tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset milik tersangka jika ditemukan alat bukti lainnya.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Periksa Saksi Korupsi Lahan Pabrik Mainan di Kantor Desa

"Kemungkinan penyitaan aset milik tersangka dimungkinkan akan ada," tegasnya, sembari menunggu surat persetujuan terkait permintaan salinan nota akta yang telah diajukan. (aris/dika)

Sumber: