umrah expo

Buron Korupsi 13 Tahun Ditangkap di Surabaya saat Jadi Sopir Grab

Buron Korupsi 13 Tahun Ditangkap di Surabaya saat Jadi Sopir Grab

Tersangka Musyafak Choirudin (44) digelandang petugas Kejaksaan Negeri Ngawi menuju Lapas Kelas IIB Ngawi.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Buronan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, Musyafak Choirudin (44), akhirnya ditangkap setelah 13 tahun buron.

Tim Kejaksaan Negeri Ngawi bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil meringkusnya di Surabaya, Selasa, 23 September 2025, saat bekerja sebagai sopir ojek daring.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Didakwa Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah


Mini Kidi--

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Gani Susanto, menjelaskan bahwa Musyafak, yang merupakan warga Desa Pleset, Kecamatan Pangkur, Ngawi, adalah terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Ngawi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2012.

"Setelah menjadi DPO 13 tahun berhasil ditangkap di Surabaya," katanya. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dikbud Ngawi Dapat Keringanan Hukuman, Kejari Ajukan Kasasi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo menambahkan, selama ini Musyafak selalu berpindah-pindah tempat, sehingga tim kejaksaan kesulitan melacak keberadaannya.

Namun, setelah mendapatkan titik lokasi, tim langsung melakukan penangkapan di jalan saat Musyafak sedang bekerja sebagai pengemudi Grab.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Bidik Aset Notaris Tersangka Korupsi Lahan Pabrik Mainan

Musyafak yang merupakan ketua Lembaga Duta Bangsa Institut, dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam program P2SEM. Program yang seharusnya bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat ini justru tidak tepat sasaran.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Musyafak dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. "Terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani hukumannya," tandasnya. (aris/dika).

Sumber:

Berita Terkait