Anggota DPRD Ngawi Didakwa Korupsi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Suasana persidangan terdakwa Winarto anggota DPRD Ngawi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 9 September 2025.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana pada Selasa, 9 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan mengungkap dugaan kerugian negara dan gratifikasi bernilai fantastis.
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa Winarto didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Untuk sidang pertama, agendanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Winarto," katanya.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Blokir Aset PPAT Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT
Winarto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara, serta Pasal 11 dan Pasal 12b mengenai gratifikasi. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 432,9 juta, sementara nilai gratifikasi yang diterima Winarto dalam dakwaan mencapai Rp 9,8 miliar.
Nilai gratifikasi ini merupakan hasil perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Ngawi yang sudah dikurangi dari hasil pembelian tanah, pajak pembeli BPHTB, dan pajak penjual. Alfonsus menambahkan, terdakwa Winarto terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Bupati Ngawi Tunjuk Jaksa Jadi Kepala Bagian Hukum
Kasus ini berpusat pada dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak terkait pembebasan lahan seluas 19 hektare senilai Rp 91 miliar. Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Ngawi telah menyita sejumlah aset milik Winarto, termasuk kendaraan, uang tunai Rp 595 juta, sertifikat tanah, buku rekening, dan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD.

Mini Kidi--
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Pihak kejaksaan akan menunggu hasil persidangan berikutnya untuk kelanjutan penanganan kasus ini.
Sumber:



