umrah expo

Kejari Ngawi Blokir Aset PPAT Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT

Kejari Ngawi Blokir Aset PPAT Tersangka Gratifikasi Lahan PT GFT

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo.-Aris Purniawan-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment

BACA JUGA:Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT

Kejari Ngawi telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi untuk memblokir aset tanah milik Nafiatur Rohmah (43), seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.


Mini Kidi--

Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Nafiatur, warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, masih terus berjalan. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan

"Saat ini proses terhadap perkara Nafiatur terus berlanjut untuk kelengkapan dalam berkas perkara," ujar Alfonsus.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Bidik Aset Notaris Tersangka Korupsi Lahan Pabrik Mainan

Surat pemblokiran aset ini menjadi bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, ini. Alfonsus menambahkan, Kejari Ngawi tengah menunggu balasan dari BPN Ngawi terkait permohonan pemblokiran aset tersebut. 

BACA JUGA:Skandal Lahan Pabrik Ngawi Memanas: Notaris Tersangka, Pemilik Lahan Terpukul!

"Sejauh ini baru aset tanah saja yang dilakukan pemblokiran," pungkasnya. (aris/dika)

Sumber: