umrah expo

Notaris Nafiatur Rohmah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan Ngawi

Notaris Nafiatur Rohmah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Pabrik Mainan Ngawi

Tersangka Nafiatur diapit petugas Kejari Ngawi menuju Lapas Kelas II untuk menjalani penahanan. -Aris Purniawan-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:Ketua Golkar Ngawi Prihatin Kadernya Tersangka Kasus Gratifikasi Lahan Pabrik Mainan

Kali ini, kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada 2023-2024 menyeret nama baru yakni Nafiatur Rohmah (43), pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.


Mini Kidi--

Penetapan tersangka ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.

"Benar kami menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng," tegas Eriksa.

BACA JUGA:Anggota DPRD Ngawi Winarto Ditahan Kejari, Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Lahan Pabrik Mainan

Meskipun belum merinci peran pasti Nafiatur Rohmah, Eriksa memastikan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Nafiatur Rohmah disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Diduga kuat, keterlibatannya berkaitan dengan manipulasi pajak daerah yang mengiringi proses pembebasan lahan.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Sita Aset Anggota DPRD Winarto dalam Kasus Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung maraton, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Nafiatur Rohmah langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Periksa Saksi Korupsi Lahan Pabrik Mainan di Kantor Desa

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Penetapan Nafiatur Rohmah sebagai tersangka menambah daftar panjang dalam kasus mega korupsi ini.

BACA JUGA:Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota Dewan Winarto, Sita Dokumen dan Mobil

Sebelumnya, Winarto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam kasus yang sama.

Kejari bahkan telah menyita sejumlah aset Winarto, termasuk kendaraan, uang tunai Rp 595 juta, sertifikat tanah, buku rekening, dan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD.

BACA JUGA:Jalan Berlumpur dan Licin, Pembangunan Pabrik Mainan di Ngawi Diprotes Warga

Aset yang disita juga meliputi tanah dan bangunan di tiga kecamatan (Ngawi, Paron, dan Geneng) dengan total luas sekitar 2.296 meter persegi.

Kasus ini berpusat pada dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak terkait pembebasan lahan seluas 19 hektare dengan nilai fantastis, mencapai Rp 91 miliar.

Kejari Ngawi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. (aris/dika)

Sumber: