Dikeler ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah
Jan Hwa Diana dikeler ke Mapolda Jatim.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Jan Hwa Diana, Kamis 22 Mei 2025 petang. Pemeriksaan itu, buntut temuan barang bukti ijazah dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang, rumah dan kantor.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
Sementara itu, saat ini pemilik UD Sentoso Seal ini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Mobil. Diana, tiba di Mapolda Jatim pukul 18.00 WIB. Didampingi sejumlah polisi, Diana datang mengenakan baju tahanan Polrestabes Surabaya.

Mini Kidi--
Dirreskrimum Polda Jatim Brigjenpol M Farman membenarkan jika kedatangan Diana dalam rangka pemeriksaan kasus penggelepan ijazah. "Masih diperiksa ya. Nanti akan disampaikan," kata Farman.
BACA JUGA:Geledah Gudang CV Sentoso Seal, Polisi Temukan Satu Ijazah di Brankas Milik Jan Hwa Diana
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, jika selain diperiksa, pihaknya juga telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Suryono.
BACA JUGA:Cari Bukti Tambahan, Polda Jatim Geledah Gudang dan Rumah Milik Jan Hwa Diana
Eks Kapolres Tuban itu menjelaskan jika barang bukti yang diamankan ada 108 ijazah. Selain penggeledahan, ijazah itu hasil penyerahan dari Diana.
BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara
"Ada 108 ijazah tadi," tutup dia. (fdn)
Sumber:



