Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman. -Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam waktu dekat, Ditreskrimum Polda Jatim memastikan akan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh UD Sentoso Seal. Kepastian itu, usai penyidik menggeledah empat lokasi milik Diana dan memeriksa lebih dari 20 saksi.

BACA JUGA:Geledah Gudang CV Sentoso Seal, Polisi Temukan Satu Ijazah di Brankas Milik Jan Hwa Diana 

"InsyaAllah dalam waktu dekat setelah alat bukti terkumpul, kita akan gelarkan untuk penetapan tersangkanya," ucap Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman, Jumat 16 Mei 2025, sore.


-- 

Farman menyebut, hingga saat ini, status para pihak yang diperiksa masih sebagai saksi, termasuk Diana dan suaminya Hendy dan Veronica.  Proses penggeledahan itu, dilakukan di rumah, gudang, dan kantor UD Sentoso Seal.

BACA JUGA:Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Berlanjut, 5 Saksi Diperiksa 

Dari hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan satu ijazah milik salah satu pelapor yang disimpan di brankas kantor. Selain itu, ditemukan sejumlah tanda terima penyerahan ijazah. Meski sebagian lainnya belum berhasil didapatkan.

BACA JUGA:Polda Jatim Usut Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal 

"Betul, kami temukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor di dalam brankas kantor UD Sentoso Seal. Ada juga tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian juga tidak kita temukan," jelas Farman.

BACA JUGA:Meski Posko Pengaduan Ijazah Dibatasi Tiga Bulan, Pemkot Surabaya Tetap Layani Warga 

Farman memastikan bahwa pihak UD Sentoso Seal bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Alhamdulillah, mereka kooperatif. Kita akan terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan," tutur Farman. (fdn) 

Sumber:

Berita Terkait