Polda Jatim Usut Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polda Jawa Timur akhirnya buka suara soal laporan kasus penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal terhadap 44 eks karyawannya. kasus itu, tengah diselidiki Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat mantan karyawan Sentoso Seal berinisial DSP, yang mengaku ijazahnya ditahan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Kamis 24 April 2025, siang.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim

Mini Kidi--
Jules menjelaskan, sejauh ini pelapor yang merupakan mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum.
"Yang bersangkutan (pelapor) sudah dimintai keterangannya. Tahap selanjutnya penyidik Ditreskrimum akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi," tegas Jules.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman saat dikonfirmasi menyebut, berdasarkan laporan, pelapor mengaku bekerja di Sentoso Seal sejak Tahun 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah pelapor belum juga dikembalikan.
BACA JUGA:Perusahaan Penahan Ijazah Dilaporkan ke Polda Jatim, Seret Nama HRD
"Dalam laporan, yang bersangkutan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh saudari VA bersama sejumlah staf perusahaan," terang dia.
Diketahui, DSP membuat laporan Polisi ke SPKT Polda Jatim didampingi kuasa hukumnya, Edi Tarigan pada Senin 21 April 2025.
Edi menyebut, dalam laporan kliennya, nama VA dan kawan-kawannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen pribadi, dalam hal ini ijazah dan SKCK milik korban.
BACA JUGA:Korban Penahanan Ijazah Bertambah Jadi 32 Orang, Tim Kuasa Hukum akan Lapor Polda Jatim
"Yang menerima dan menandatangani dokumen tersebut adalah VA. Tapi dalam tanda terima yang kami miliki, tercantum pula nama lain, sehingga kami sebut VA dan kawan-kawan," papar dia.
Pihak pelapor menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan dasar bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah.
Sumber:

