Perusahaan Penahan Ijazah Dilaporkan ke Polda Jatim, Seret Nama HRD
Kuasa hukum pemilik ijazah Edi Tarigan melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jatim.-mg1/Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DS, eks karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin 21 April 2025, sore. Ia melaporkan HRD perusahaan atas nama Vero terkait dugaan penggelapan ijazah.
BACA JUGA:Korban Penahanan Ijazah Bertambah Jadi 32 Orang, Tim Kuasa Hukum akan Lapor Polda Jatim
Edi Tarigan, kuasa hukum korban, melayangkan laporan terhadap sejumlah nama staf perusahaan atas tuduhan penggelapan dokumen pribadi. Nama yang disebut dalam laporan adalah Vero.

--
Vero merupakan pihak yang menandatangani tanda terima dokumen ijazah dan SKCK milik korban. Selain Vero, tercantum pula beberapa nama lain, yang kini juga ikut dilaporkan.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
"Yang tertera di tanda terima adalah Vero. Tapi karena ada beberapa nama lainnya, kami masukkan sebagai Vero dan kawan-kawan," kata Edi di SPKT Polda Jatim.
Edi menjerat pihak terlapor dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Bukti berupa tanda terima dan salinan ijazah telah diserahkan. Ia menambahkan, kliennya sudah berulang kali meminta ijazah dikembalikan.
BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja
Termasuk datang langsung bersama orang tua, namun tidak pernah digubris. "Jawabannya selalu tidak jelas. Ini sudah menyangkut hak dasar pekerja," tegasnya.
BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi
Sebelumnya, puluhan korban lain telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bahkan sempat didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemerintah Kota Surabaya mengawal kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi
Sumber:


