Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

Wamen Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sidak ke gudang UD Sentosa Seal Kompleks Pergudangan Suri Mulya Blok H-14.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang UD Sentosa Seal, Kamis 17 April 2025.  Rombongan sempat kesulitan memasuki gudang karena pintu tidak langsung dibuka. 

Pihak perusahaan, yang diwakili oleh Jan Hwa Diana,  menunjukkan sejumlah kejanggalan yang membuat rombongan sidak menggeleng kepala. 

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi


Mini Kidi--

Wamenaker menyatakan ada upaya penutupan informasi dan  menilai hal tersebut sebagai pelanggaran serius. Ia menekankan pentingnya penghargaan terhadap negara dan peraturan yang berlaku,  menyatakan kekecewaannya atas perlakuan yang tidak menghormati posisi Wawali Surabaya dan dirinya sendiri.

"Banyak yang janggal, ada yang ditutup-tutupi entah apa, padahal ini hal yang sepele, kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis. Tapi kemudian saya tidak tahu kita sebagai negara harus di hargai dong, wawali aja tidak dihargai,  ternyata saya juga tidak dihargai," kata Immanuel kepada wartawan.

 BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Immanuel menegaskan penahanan ijazah sebagai pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, khususnya di era kepemimpinan Presiden Prabowo. Ia menekankan pentingnya melindungi hak-hak buruh dan mencegah tindakan yang dapat menyakiti hati rakyat.  Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Wamenaker mendukung langkah Wawali Surabaya dan menyatakan kehadiran negara untuk menegakkan regulasi yang ada, termasuk Perda Jawa Timur terkait perlindungan buruh.  Pihak berwenang akan menindak perusahaan tersebut, dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

"Ini pelajaran bagi industrial yang lain juga jangan pernah menahan ijazah. Itu pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleranai. Apalagi masa kepemimpinan presiden Prabowo. Tidak boleh ada hal yang ini menyakiti perasaan hati rakyat. Jadi apa yang dilakukan wawali Surabaya sudah benar dan tepat dan negara hadir," jelasnya.

 BACA JUGA:Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Terkait informasi bahwa karyawan harus menebus ijazah mereka seharga Rp 2 juta, Wamenaker menyebut keterangan dari pihak perusahaan berbelit-belit.  Dia juga menyoroti kondisi gudang yang dinilai janggal dan mencurigakan, dengan adanya dugaan upaya saling menutupi informasi di antara pihak perusahaan.

"Pertama mempertahankan regulasi karena kehadiran negara adalah mempertahankan regulasi yang ada. Seperti di Jatim ada perda. Harus ditindak  nggak bisa nggak. Tindak hukumannya biarkan aparat hukum kita yang melakukan tindakan hukum. Mau 1, 2,3 atau 4 perusahaan tidak punya hak untuk menahan ijazah. Apalagi di Jatim sudah ada perda," tegasnya.

 BACA JUGA:Komisi D Desak Penutupan Perusahaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Serius Lain

Sumber: