Korban Penahanan Ijazah Bertambah Jadi 32 Orang, Tim Kuasa Hukum akan Lapor Polda Jatim
Para korban penahanan ijazah didampingi tim kuasa hukum di UD Sentosa Seal. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat. Khrisnu Wahyuono, pengacara korban, menyatakan jumlah korban bertambah dua orang hari ini, sehingga totalnya menjadi 32 orang.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
"Perkembangan terkait ijazah bertambah. Hari ini tambah dua lagi yang menghubungi, jadi total 32 orang," kata Khrisnu Wahyuono, kuasa hukum para korban saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin 21 April 2025.

--
Khrisnu menambahkan, bersama tim kuasa hukum masih menyelidiki keterkaitan kasus ini dengan Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal dan belum dapat memastikan keterlibatan Diana.
"Mereka juga belum mengetahui kepada siapa para korban melaporkan kasus ini," imbuh dia.
Untuk menghindari potensi masalah, Khrisnu meminta agar penyebutan nama Diana dikurangi, karena belum ada bukti yang cukup untuk mengaitkannya secara langsung dengan kasus ini.
BACA JUGA:Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Salon
"Saya mohon dikurangi menyebut-nyebut Diana takutnya berbalik kepada teman-teman juga tidak enak. Karena memang belum mendapatkan bukti mengenai siapa pemiliknya (perusahaan), keterlibatan Diana seperti kita sama sama juga belum tahu," ungkap Khrisnu
BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja
Terkait laporan lowongan pekerjaan di Facebook yang dikaitkan dengan Diana, Khrisnu menjelaskan bahwa timnya masih berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Laporan pelapor maupun terlapor yang sebelumnya diajukan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait Diana akan digabungkan dengan laporan-laporan lainnya.
Besok, tim pengacara akan membuat laporan resmi ke Polda Jatim, dengan fokus pada kasus penahanan ijazah secara keseluruhan. Jumlah titik pengaduan terkait kasus ini masih dalam proses pendataan.
BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi
Sumber:

