Meski Posko Pengaduan Ijazah Dibatasi Tiga Bulan, Pemkot Surabaya Tetap Layani Warga
Kadisnaker Surabaya Achnad Zaini.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan di tiga lokasi sejak Kamis 17 April 2025. Ketiga lokasi itu berada di Kantor Disperinaker Surabaya, Lobi Balai Kota Surabaya, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Kadisnaker Surabaya Achnad Zaini menegaskan, Posko Pengaduan akan beroperasi selama tiga bulan, sesuai arahan dari Wali Kota Eri Cahyadi. Meski posko itu nantinya ditutup, ia memastikan tetap melayani warga maupun pelaku usaha di Surabaya. “Prinsipnya kami melayani warga Surabaya, bukan hanya pekerja, pengusaha juga kami layani,” jelasnya.
BACA JUGA:Ditahan 9 Tahun, Mantan Karyawan Sidoarjo Akhirnya Dapat Kembali Ijazahnya

Mini Kidi--
Bahkan, untuk memperluas akses pelaporan, Disperinaker Surabaya juga menyediakan layanan hotline Posko Pengaduan di nomor 0882000667287 dan 082231319074, serta menyediakan tautan pengaduan secara daring. “Pekerja tidak harus datang langsung ke posko. Cukup dengan mengirimkan bukti, misalnya tanda terima ijazah, kontrak kerja, slip gaji, atau bahkan foto saat dia bekerja,” jelas Zaini.
Untuk itu, Zaini mengimbau kepada seluruh pekerja maupun perusahaan di Surabaya agar memanfaatkan posko tersebut dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara damai dan profesional. “Prinsipnya jangan gaduh, sehingga suasana iklim usaha di Surabaya ini kondusif. Kawan-kawan pekerja bisa bekerja dengan baik, dan teman-teman pengusaha juga bisa berusaha dengan baik,” ujar Zaini.(rio)
Sumber:



