umrah expo

Ditahan 9 Tahun, Mantan Karyawan Sidoarjo Akhirnya Dapat Kembali Ijazahnya

Ditahan 9 Tahun, Mantan Karyawan Sidoarjo Akhirnya Dapat Kembali Ijazahnya

Suhartini Fitriana saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Suhartini Fitriana, mantan karyawan sebuah perusahaan di Sidoarjo akhirnya berhasil mendapatkan kembali ijazah S1-nya setelah ditahan selama sembilan tahun. Fitriana mengungkapkan, ijazahnya disita perusahaan sebagai bagian dari perjanjian kontrak kerja karena saat itu ia sangat membutuhkan pekerjaan.

Setelah bekerja selama dua tahun dan mengundurkan diri tanpa masalah, Fitriana kesulitan mengambil kembali ijazahnya.  Upaya selama setahun untuk mendapatkan kembali ijazahnya menemui jalan buntu, karena ia membutuhkan ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan baru. "Selama kurang lebih 9 tahun ijazah saya ditahan oleh perusahaan," ujar Fitriana.

BACA JUGA:16 Ijazah Mantan Karyawan di Surabaya Dikembalikan, 7 Masih Diverifikasi


Mini Kidi--

Berkat viralnya pemberitaan mengenai penahanan ijazah dan setelah Fitriana berani berbicara ke publik, ia memutuskan untuk melaporkan kasusnya ke Disnaker Surabaya.  Hasilnya, setelah negosiasi selama lima hari, ijazah Fitriana dikembalikan. 

Pemilik perusahaan juga mengaku mengalami kebangkrutan dan ingin menyelesaikan masalah dengan cepat, sehingga tercapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Posko Pengaduan Disnaker Surabaya: 13 Kasus Ijazah SMA Terselesaikan, Sisanya Proses 

Fitriana mengaku sebenarnya ada pinalti denda sebesar Rp 3,5 juta yang diminta perusahaan. "Ada pinalti Rp 3,5 juta waktu itu, tapi saya tidak mau karena kontrak kerja saya selesai," pungkas warga Surabaya timur ini.(rio)

Sumber: