Duit Perusahaan Mengalir ke Rekening Pribadi, Karyawan Hotel Asal Campurdarat Diamankan
Terduga pelaku FAA--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang karyawan hotel di Tulungagung terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria itu berinisial FAA (29), warga Desa/Kecamatan Campurdarat, diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp43 juta.
BACA JUGA:Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar

Mini Kidi--
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Mardianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pengelola perusahaan melapor ke Polsek Besuki.
Perusahaan tersebut adalah PT Taman Wisata Soemo Suparto (TWSS) yang mengelola salah satu hotel di Tulungagung.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo
Awalnya management perusahaan itu mencurigai uang yang tiba-tiba hilang di laci penyimpanan. Kemudian kecurigaan mengarah kepada terduga pelaku.
“Iya, perusahaan sebelumnya mengadu ke polisi. Uang operasional perusahaan hilang,” ujar Ipda Nanang, pada Kamis 27 November 2025.
Tak berhenti sampai di situ, management lalu melakukan audit internal, hasilnya ditemukan selisih keuangan yang cukup banyak.
BACA JUGA:Oknum Kepala Unit BRI Situbondo Dilaporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Nasabah
Ditemukan total Rp 43 juta uang perusahaan yang tidak jelas keberadaannya. Setelah ditelusuri, uang tersebut didapati masuk ke rekening terduga pelaku dan sebagian ke rekening lain.
“Alasannya sempat mengelak dengan alasan salah kirim,” kata Ipda Nanang.
Meski sempat meminta maaf dan membuat surat pernyataan bermaterai, perusahaan akhirnya tetap melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sumber:



