Polisi Ancam Tersangka Kerusuhan dengan Hukuman Maksimal hingga Puluhan Tahun Penjara
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto didampingi pejabat utama saat konferensi pers beberapa waktu lalu.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Para tersangka kerusuhan yang diamankan anggota gabungan Polda Jatim dan jajaran terancam pidana. Tak tanggung-tanggung, mereka bisa menjadi penghuni jeruji besi belasan hingga puluhan tahun penjara.
BACA JUGA:Beberkan Identitas Perusuh Demonstrasi, Kapolda Jatim: Anarko Jadi Biang
Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko mengatakan, tercatat ada 179 perusuh yang menjalani proses hukum di 4 wilayah, yakni Jember, Sidoarjo, Malang Kota, dan Kediri Kota. Mereka terancam pidana belasan hingga puluhan tahun.

Mini Kidi--
"Di Sidoarjo, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Widi, Jumat 19 September 2025.
BACA JUGA:Polda Jatim Amankan Provokator Kerusuhan, Ajak 70 Massa Bakar Gedung Grahadi
Selain itu, di 3 wilayah lain, perusuh yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan juga serupa. Mereka terancam Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Lalu Pasal 212 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
BACA JUGA:Mapolda Jatim Dipenuhi Karangan Bunga Bentuk Dukungan untuk Polri
Kemudian Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan jika mengakibatkan orang mati, pidana dapat sampai 15 tahun atau seumur hidup.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 580 Dalang Kerusuhan Demo, Temasuk Pembakar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari
Pasal 160 KUHP Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan penguasa umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, hingga Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan Pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45(A) Ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Grahadi, 8 di Antaranya ABH
Meski telah menahan dan menetapkan tersangka pada 4 wilayah itu, Widi Atmoko memastikan masih mengembangkan kasus itu. Ia menyatakan masih memburu siapa aktor intelektual dibalik kerusuhan yang terjadi secara masif di Jatim.
Sumber:



