Kasus Perusakan Mobil Ditetapkan P21, Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan di PN Surabaya
Jan Hwa Diana mengenakan rompi tahanan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas perkara kasus perusakan mobil dengan tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, kasus tersebut segera memasuki babak baru. Yakni, pasangan suami istri itu akan disidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Dibawa Jan Hwa Diana Bisa Ambil di Polda Jatim, Gratis!

Mini Kidi--
“Sudah kami serahkan ke Kejaksaan pagi tadi. Sudah P 21,” kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Kamis, 3 Juli 2025.
Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suaminya nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik seorang kontraktor. Akibatnya, pemilik CV Sentoso Seal itu ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
BACA JUGA:Pengacara Jan Hwa Diana Temui Wawali Surabaya: Minta Arahan Terkait Pengembalian Barang Bukti
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan,” tuntas Rina.(bin)
Sumber:



