Pemilik Ijazah dan Dokumen yang Dibawa Jan Hwa Diana Bisa Ambil di Polda Jatim, Gratis!
Jan Hwa Diana menyerahkan dokumen eks karyawan ke penyidik Polda Jatim. -Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 109 ijazah beserta dokumen lain milik mantan pekerja UD Sentoso Seal telah diamankan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Bagi pemilik bisa mengambil langsung ke Polda Jatim.
BACA JUGA:Tak Hanya Ijazah, Jan Hwa Diana Juga Tahan Dokumen Lain Milik Karyawan: Ini Rinciannya
Tak hanya itu, penyidik juga memfasilitasi pengembalian dokumen lain yang ditahan Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana. Seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB, surat nikah hingga akta kelahiran.

Mini Kidi--
"Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil dokumen tersebut," terang Dirreskrimum Polda Jatim Brigjenpol Farman, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Sebagai Jaminan Selama Bekerja, Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019
Farman menjelaskan proses pengambilan dokumen dilakukan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar.
BACA JUGA:Dikeler ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah
"Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum, dengan membawa identitas diri yang sah. Ini perlu saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada yang pungli, laporkan langsung," tegas dia.
Dari total 109 ijazah yang diamankan, sekitar 13 di antaranya berkaitan langsung dengan laporan yang menjadi dasar penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.
Polda Jatim memastikan, daftar nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya akan segera diumumkan. Pemilik yang merasa memiliki dokumen tersebut dipersilakan menghubungi AKBP Ali Purnomo di kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Polda Jatim Bakal Tetapkan Jan Hwa Diana Jadi Tersangka
"Bisa diambil di Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan menghubungi AKBP Ali Purnomo 082110462003," imbuh Farman.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
BACA JUGA:Cari Bukti Tambahan, Polda Jatim Geledah Gudang dan Rumah Milik Jan Hwa Diana
Rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan pihak kepolisian. Dari situ, juga dilakukan penggeledahan. Beberapa dokumen pribadi eks pekerja ditemukan sebagai barang bukti. Sampai akhirnya, Diana ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (fdn)
Sumber:



