umrah expo

Praperadilan Kasus Sardo Dikabulkan, Pemohon Minta Segera Ditahan

Praperadilan Kasus Sardo Dikabulkan, Pemohon Minta Segera Ditahan

Pemohon praperadilan, Tatik Suwartiatun, bersama kuasa hukumnya, Heli SH MH, setelah putusan praperadilan dikabulkan PN.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tatik Suwartiatun (60), warga Kota Malang mengaku senang. Pasalnya, upaya hukum yang dimohonkan lewat praperadilan, dikabulkan. Ia meyakini, bahwa kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Untuk itu, ia tetap berharap putusan praperadilan bisa segara dilaksanakan.

BACA JUGA:Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang

Melalui kuasa hukumnya, Heli SH MH menjelaskan, pihaknya berharap apa yang telah menjadi keputusan dalam praperadilan, bisa segara dilaksanakan. Sehingga, bisa seperti apa yang diharapkan.


Mini Kidi--

Permasalahan ini berawal dari perceraian dari antara Tatik Suwartiatun dengan suaminya kala itu, Imron. Mereka adalah para pengusaha Sardo Swalayan. Dan pasca perceraian itu, terdapat harga gono gini yang menjadi objek perkara di pengadilan negeri.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

"Dan dari pihak mantan suami bersama dua orang kerabatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Hal itu terkait dugaan keterangan yang tidak benar," terang kuasa hukum Tatik, Heli SH MH saat memberikan keterangan, Jumat 28 November 2025.

Ia menambahkan, dari penetapan tersangka itu, akhirnya, lanjut Heli, para tersangka mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri. Dan dari pengaduan itu, akhirnya dikeluarkan rekomendasi untuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Dari adanya SP3 itu, kami merasa ada kejanggalan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan praperadilan. Dan akhirnya, praperadilan itu dikabulkan untuk seluruhnya," lanjut Heli.

Salah satu putusan praperadilan, memerintahkan termohon yang juga tersangka, untuk dilakukan penahanan. Karena dikawatirkan, akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum. 

Di sini lain, terkait dengan harta  gono gini, Tatik mengaku belum pernah mendapat bagian selama puluhan tahun. Diperkirakan, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. (edr)

Sumber:

Berita Terkait