Bubarkan Balap Liar di Plosoklaten, Polres Kediri Amankan 75 Motor
Polisi mendata para remaja yang diduga terlibat balap liar.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Jajaran Polres Kediri bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat atas dugaan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Plosoklaten.
Melalui patroli gabungan bersama Polsek Plosoklaten dan unsur TNI, Satlantas Polres Kediri melakukan penertiban di depan SMPN 1 Plosoklaten, Kamis 5 Maret 2026 sore.
BACA JUGA:Polisi Ngawi Patroli Dini Hari, Antisipasi Balap Liar di Kasreman

Mini Kidi Wipes.--
Sesampai di lokasi, aparat kemudian melakukan pembubaran kelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga terlibat aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar, Polsek Gayungan Gelar Patroli Blue Light di Titik Rawan Frontage Ahmad Yani
Alhasil, tak kurang dari 75 unit kendaraan roda dua (R2) berhasil diamankan dan mendata 123 orang yang berada di lokasi.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas AKP Mega Satriatama, S.Trk., S.I.K., M.H. mengatakan penindakan tersebut sebagai respon atas laporan masyarakat melalui media sosial.
“Begitu ada informasi dari masyarakat terkait dugaan balap liar, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Plosoklaten untuk melakukan patroli dan penertiban di lokasi,” jelas AKP Mega.
BACA JUGA:Pondok Jeruk Memanas! Polsek Jombang Bubarkan Balap Liar, Akses Jalan Sempat Lumpuh Total
Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja yang berada di lokasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
AKP Mega menegaskan, balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” terang AKP Mega.
Sumber:




