umrah expo

Cabuli Tiga Bocah, Oknum Pendeta Blitar Jadi Tersangka

Cabuli Tiga Bocah, Oknum Pendeta Blitar Jadi Tersangka

-Ilustrasi-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DBH, ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum pendeta berusia 67 tahun di Blitar itu diciduk karena diduga mencabuli tiga anak-anak. Pelaku, telah melakukan aksi bejat itu sejak 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:Ketua Ormas Cabuli Anak Tiri Memiliki Kepribadian Seks Menyimpang 

Kini, korban masih mengalami rasa trauma dan depresi akibat ulah pelaku. Sebab, para korban mengaku telah dicabuli berulang kali. Ada korban berusia 15 tahun, dicabuli sebanyak empat kali selama kurun waktu mulai 2022 hingga 2024.


Mini Kidi-- 

"Pelaku inisial DBH melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban (pertama) sebanyak empat kali dengan cara menunjukkan video porno di HP terlapor," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjenpol Farman, Senin 7 Juli 2025.

Kemudian terhadap korban berusia 12 tahun, oknum pendeta bejat itu mencabuli sebanyak empat kali. Mulai 2023-2024. Tempat aksinya berbeda-beda. Satu kali di kolam renang kawasan Blitar.

Sedangkan pada aksinya yang kedua kali di ruang kerja gereja. Satu kali di penginapan kawasan Kediri.

BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak, Eks Pimpinan Ormas Dibekuk Polda Jatim 

"Anak korban (kedua) sebanyak empat kali (dicabuli pelaku) di kolam renang, di kantor gereja dan di homestay," imbuh Farman.

Korban ketiga lebih memprihatinkan. Ia kini masih berusia 7 tahun. Namun sudah menjadi korban dari sang pendeta. Saat itu, korban dimandikan oleh pelaku DBH di kolam renang yang pernah dibuat untuk mencabuli korban kedua.

"Korban (ketiga dicabuli) sebanyak dua kali di kamar mandi kolam renang dengan dan di dalam mobil. Kami telah menetapkan DBH sebagai tersangka," tambah Farman.

Selain itu juga mengamankan satu lembar fotokopi KK pelapor, satu lembar fotokopi KTP pelapor 3, satu lembar fotokopi kutipan akta kelahiran korban dan tiga lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya 

Farman menambahkan, untuk korban juga telah menjalani visum. Hasilnya memang ada perbuatan pencabulan. Korban juga mengalami anxiety, trauma, reexperiencing dan increased arousal.

"Untuk pelaku terjerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait