umrah expo

Diduga Cabuli Anak, Eks Pimpinan Ormas Dibekuk Polda Jatim

Diduga Cabuli Anak, Eks Pimpinan Ormas Dibekuk Polda Jatim

Tersangka Rosuli diamankan anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jatim mengamankan mantan ketua salah satu ormas di Surabaya. Tersangka Rosuli diamankan di kawasan Krembangan usai diduga mencabuli seorang anak. 

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Rosuli disergap sesaat usai melaksanaakn salat tarawih di masjid di dekat rumahnya.


--

Rosuli, diduga melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus itu. Menurutnya, usai diamankan Rosuli langsung digelandang ke Unit PPA Subdit Renakta. 

"Benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya," kata Farman, Jumat 14 Maret 2025, petang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo belum memberikan respons terkait kasus dugaan pencabulan itu. Sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp (WA) belum dibalas. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait