umrah expo

Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Barang Orang Lain, Dipicu Sengketa Proyek

Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Barang Orang Lain, Dipicu Sengketa Proyek

Terdakwa Jan Hwa Diana dengan suami Handy Soenaryo di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus Jan Hwa Diana dengan suaminya Handy Soenaryo merusak dua mobil di Perumahan Pradah Permai, Surabaya, berlanjut di meja persidangan.

BACA JUGA:Kasus Perusakan Mobil Ditetapkan P21, Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan di PN Surabaya 

Kasus perusakan bermula dari Paul Stephanus, kontraktor menerima pesanan dari Handy Soenaryo untuk membuat kanopi, namun, Handy secara sepihak membatalkan kontrak dan meminta pengembalian uang muka (DP) sebesar Rp 205.975.000, yang diberikan kepada Paul.


Mini Kidi-- 

Tidak terima, Paul datang ke lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai Gang 8 Nomor 2 bersama timnya dengan maksud mengambil peralatan kerja.

BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara 

Saat itulah terjadi cekcok antara Handy dan Jan Hwa dengan Paul karena pengembalian DP tidak dapat dipenuhi akibat proyek yang sudah mencapai 75 persen pengerjaan.

BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Masuk Bui, Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalami Tersangka Lain 

Handy dan Jan Hwa melepas paksa roda mobil Daihatsu GranMax milik Hironimus Tuqu dan Mazda milik Yanto menggunakan dongkrak serta kunci roda. Atas instruksi Jan Hwa Diana, Handy juga mengerinda ban depan kiri mobil Mazda hingga sobek. Akibat tindakan mereka, kedua mobil tidak dapat digunakan lagi.

"Terdakwa melepas paksa velg dan ban dari dua unit mobil, Daihatsu GranMax  dan  mobil Mazda Sedan," jelas Jaksa Galih Riana Putra Intaran

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Jan Hwa Diana dan Suami Terancam 5 Tahun Penjara 

Agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya oleh jaksa Galih Riana Putra Intaran, dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tergolong melawan hukum karena dilakukan secara terang-terangan.

BACA JUGA:Breaking News! Jan Hwa Diana dan Suami Resmi Ditetapkan Tersangka 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yat)

Sumber:

Berita Terkait