Sidang Keributan Proyek Kanopi, Terdakwa Jan Hwa Diana Beri Pembelaan
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus perusakan mobil yang melibatkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Rusak Barang Orang Lain, Dipicu Sengketa Proyek
Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa, Diana membela diri dan menjelaskan alasannya merusak mobil milik Hironimus Tuqu.

Mini Kidi--
Ia mengaku emosi karena pengendara mobil, Paul Stephanus dan Yanto, masuk ke rumahnya tanpa izin.
Diana menceritakan awal mula perselisihan itu. Sebagai pemilik UD Sentoso Seal, ia merasa kecewa karena Paul tak kunjung menyelesaikan proyek pemasangan kanopi di rumahnya, Perumahan Pradah Permai 8/2, Dukuh Pakis, Surabaya.
BACA JUGA:Kasus Perusakan Mobil Ditetapkan P21, Jan Hwa Diana dan Suami Segera Disidangkan di PN Surabaya
Karena merasa kesal, Diana akhirnya memutuskan kontrak kerja secara sepihak. Keputusan inilah yang memicu ketegangan di antara keduanya.
Puncak perselisihan terjadi pada 23 November 2024, ketika Paul datang ke rumah Diana untuk mengambil peralatan yang tertinggal.
BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Ditahan, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara
Diana mengklaim bahwa Paul dan Yanto masuk ke dalam rumahnya tanpa izin dan bahkan naik ke lantai dua. Merasa terancam, Diana mengambil gerinda.
“Saya nyalakan gerinda untuk menakut-nakuti mereka. Saya takut barang-barang saya dibawa," ungkap Diana di depan majelis hakim, Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jan Hwa Diana dan Suami Masuk Bui, Satreskrim Polrestabes Surabaya Dalami Tersangka Lain
Gerinda yang dipegangnya kemudian digunakan untuk merusak mobil sedan milik Hironimus yang saat itu dikendarai oleh Paul.
Sumber:



