Tak Bisa Langsung Huni, 64 Warga Masuk Daftar Tunggu Rusunawa Kota Madiun
Rusunawa Hayam Wuruk Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Antusiasme masyarakat untuk menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Madiun terbilang tinggi. Hingga awal Oktober 2025, tercatat sebanyak 64 warga masih masuk dalam daftar tunggu calon penghuni.
Subkoordinator Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Concon Kencono mengatakan, bahwa mekanisme untuk menghuni rusunawa tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan melalui sistem antrean sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Madiun Bakal Punya Rusun Keempat, Dibangun di Lahan Bekas Kuburan Tionghoa

Mini Kidi--
“Masyarakat yang ingin menghuni rusunawa harus mengikuti daftar tunggu. Tidak bisa langsung mendaftar lalu menempati. Jadi warga mengajukan dulu, jika memenuhi syarat baru kita masukkan ke daftar antrean,” katanya, Rabu 8 Oktober 2025.
Concon mencontohkan, salah satu warga bernama Nur Liken Budi Santoso sudah mendaftar sejak 2 Juni 2025 dan kini berada di urutan ke-25 daftar tunggu tahun ini. Secara total, sejak 2018 terdapat 467 pengajuan untuk menempati Rusunawa Kota Madiun.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara
“Nur Liken ini urutan nomor 427 dari total 467 pendaftar sejak 2018. Data di buku daftar tunggu ini otentik, bukan baru dibuat. Data tersebut sudah ada sebelum kami alihkan ke sistem komputer,” ungkapnya.
"Jadi bukan tidak diproses, tapi menunggu giliran sesuai antrean," tambahnya.
Menariknya, penempatan penghuni di Rusunawa Kota Madiun juga mempertimbangkan usia calon penghuni. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan warga yang akan menempati rusun bertingkat tersebut.
BACA JUGA:Kasus PSU Perumahan di Madiun, Pengembang PT PLP Divonis 2 Tahun 10 Bulan
“Penempatan berdasarkan usia. Lantai satu untuk usia 60–70 tahun ke atas, lantai dua untuk usia 50–60 tahun, lantai tiga 40–50 tahun, lantai empat 30–40 tahun, dan lantai lima untuk usia 20–30 tahun,” rinci Concon.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut membuat beberapa pengajuan belum bisa diproses karena tidak sesuai dengan ketersediaan unit yang kosong. Salah satunya, pengajuan atas nama Sukarsih, warga berusia 76 tahun yang mendaftar sejak 2022.
“Bu Sukarsih ini pengajuan 2022, tapi belum bisa kami tempatkan karena yang kosong di lantai atas. Kan tidak mungkin usia 76 tahun menempati lantai empat atau lima,” ujarnya.
Sumber:



