umrah expo

Kasus PSU Perumahan di Madiun, Pengembang PT PLP Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Kasus PSU Perumahan di Madiun, Pengembang PT PLP Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Sidang vonis terdakwa Han Sutrisno dan Tommy Iswahyudi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 20 Juni 2025. -Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Madiun. 

Kali ini giliran terdakwa Han Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) dan Tommy Iswahyudi karyawan PT PLP.

BACA JUGA:Vonis Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Lebih Ringan, JPU Kejari Kota Madiun Pikir-pikir 

Dalam sidang yang digelar pada Jumat 20 Juni 2025, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).


Mini Kidi-- 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Jumat 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara 

Dalam amar putusan, sambung Dicky, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 2 tahun lebih 10 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan terhadap masing-masing terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara.

“Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,’’ ucapnya.

BACA JUGA:Kasus PSU Perumahan, JPU Bacakan Tuntutan Mantan Kepala BPN Kota Madiun 

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yang dibacakan dalam sidang pada 6 Juni lalu. Pihak JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurangan penjara.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli 

“Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mengambil sikap terhadap putusan. Sementara, JPU dan para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,’’ ungkanya.

Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun divonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta pada sidang pada Rabu 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun 

Kasus ini berawal ketika pengembang mengomersilkan tanah yang seharusnya dijadikan PSU. Termasuk memanipulasi dokumen perizinan. Celakanya, pihak Kantah ATR/BPN Kota Madiun menyetujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

BACA JUGA:Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK 

Padahal, site plan yang dikeluarkan Pemkot Madiun 35 SHGB. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, negara merugi Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana 

“Pasca penanganan kasus ini, berimplikasi positif terhadap kasadaran pengembang perumahan menyerahkan PSU ke Pemkot Madiun,’’ pungkas Dicky. (adi)

Sumber: