Kasus PSU Perumahan, JPU Bacakan Tuntutan Mantan Kepala BPN Kota Madiun
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Nasib Sudarmadi, mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun bakal segera diputuskan. Itu menyusul tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari di Pengadilan tipikor Surabaya, Rabu 14 Mei 2025.
Sudarmadi yang menjadi salah seorang terdakwa dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
‘’Sidang ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan saksi dan ahli oleh majelis hakim terkait dugaan tipikor,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli

Mini Kidi--
Dalam dakwaan subsidair yang dibacakan JPU, kata Dicky, terdakwa telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, turut serta menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun
Akibatnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
‘’Sementara dalam dakwaan primair, terdakwa Sudarmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,’’ ungkap Dicky.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Gelar Pasar Murah, 1.000 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga
Rencananya, sidang dijadwalkan kembali digelar pada 23 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembelaan alias pledoi dari penasihat hukum terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU. (adi)
Sumber:



