Jaksa Ngawi Pikir-Pikir Banding Vonis Koruptor Dana Hibah 2022
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi masih mempertimbangkan langkah banding usai Muhamad Taufiq Agus Susanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Taufiq terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2022.

Mini Kidi--
Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Kepala BKPSDM: Mantan Kadisdikbud Ngawi Masih Terima Gaji karena Belum inkracht
"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Alfonsus.
Meskipun ada batas waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan pasca vonis, kejaksaan akan mengupayakannya secepat mungkin. Putusan ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, mengingat vonis hakim masih di bawah dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 2022, Mantan Kadisdikbud Ngawi Divonis 4 Tahun
"Tentunya kami akan menunggu keputusan dari pimpinan dan melaporkan putusan ini ke pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (aris/dika)
Sumber:



