Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 2022, Mantan Kadisdikbud Ngawi Divonis 4 Tahun
Sidang putusan mantan Kadisdikbud Ngawi di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Vonis ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2022.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang terbukti hanya sebesar Rp 328 juta dari total Rp 18 miliar yang didakwakan. Kerugian tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, belanja fiktif, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi oleh penerima hibah, sesuai hasil pemeriksaan inspektorat.
BACA JUGA:ASN Ngawi Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah Dikbud
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Faisol, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 17,7 miliar.
"Majelis hakim hanya memutuskan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Faisol.
Menurut Faisol, pertimbangan majelis hakim berfokus pada penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan terdakwa.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Baru Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
Sementara itu, perhitungan kerugian negara yang dihitung JPU sebesar Rp 18 miliar dinilai zonk (kosong) oleh pihak terdakwa. Sebab, majelis hakim hanya menemukan kerugian Rp 328 juta yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD.
Faisol menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding karena meyakini kasus ini lebih pada masalah administrasi terkait verifikasi, bukan tindak pidana korupsi.

Mini Kidi--
"Putusan ini lebih ringan dan sangat jauh dari tuntutan jaksa," pungkasnya. (ris/dik)
Sumber:



