umrah expo

Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Surabaya. -Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terhadap dua terdakwa kasus rasuah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 28 Mei 2025.

BACA JUGA:Kasus PSU Perumahan, JPU Bacakan Tuntutan Mantan Kepala BPN Kota Madiun 

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Han Sutrisno dan Tommy Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.


Mini Kidi-- 

“Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Kamis 29 Mei 2025.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli 

Dicky menyampaikan, JPU menjatuhkan pidana empat tahun kurungan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta terhadap masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan penjara.

“JPU menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,’’ imbuhnya.

BACA JUGA:Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun 

Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi memberatkan tuntutan.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK 

Sedangkan hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa Han Sutrisno telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp 563.528.420.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun 

Sehingga, keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.433.760.420  telah berhasil dipulihkan secara utuh sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE-03.035R-755/PW13/5J/2014.

BACA JUGA:Sidang PSU Kota Madiun, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa 

“Sidang lanjutan pada 3 Juni 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus PSU Perumahan di Kota Madiun Jalani Sidang Perdana 

Dicky menambahkan, Kejari Kota Madiun senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan berintegritas. Tak lain, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (adi)

Sumber:

Berita Terkait