Sidang PSU Kota Madiun, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang PSU Perumahan di Pengadilan Tipikor Surabaya--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kembali digelar, Senin 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Mini--
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan eksepsi alias menolak nota keberatan terdakwa HS dan TI.
Pekan depan, keputusan eksepsi bakal diputuskan majelis hakim.
‘’JPU menyampaikan eksepsi disertai alasan terhadap gugatan atau tuntutan,’’ ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Surabaya Bebaskan 1 Terdakwa Korupsi Pasar Manggisan Jember
Dicky menjelaskan, agenda sidang tanggapan JPU menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa HS dan TI dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 Februari lalu.
Saat itu, JPU mendakwa HS dan TI melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibatnya, kedua terdakwa terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
‘’Sidang lanjutan 3 Maret nanti pengambilan keputusan majelis hakim terkait eksepsi dikabulkan atau ditolak,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Surabaya Belum Terapkan Sidang Teleconference
Di lain sisi, JPU Kejari Kota Madiun bakal kembali mengikuti sidang terdakwa lain dalam perkara sama. S, mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun yang ikut terlibat dugaan praktik rasuah ini bakal disidang hari ini dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa S.
‘’Terdakwa S sidang 26 Februari,’’ sebutnya.
Diketahui, perkara dugaan tipikor ini menyeret HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI selaku Manager Operasional PT PLP, dan S yang merupakan mantan kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun.
Sumber: