umrah expo

Kepala BKPSDM: Mantan Kadisdikbud Ngawi Masih Terima Gaji karena Belum inkracht

Kepala BKPSDM: Mantan Kadisdikbud Ngawi  Masih Terima Gaji karena Belum  inkracht

Idham Karima--

NGAWI, MEMORANDUM.CO. IDMuhamad Taufiq Agus Susanto, mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Maka, yang bersangkutan menerima 50 persen gaji pokok serta tunjangan keluarga, meskipun telah divonis 4 tahun penjara.

 

Status ini akan tetap berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) atas kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 yang menjeratnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 2022, Mantan Kadisdikbud Ngawi Divonis 4 Tahun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Idham Karima, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi bagi PNS yang terjerat tindak pidana baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang inkracht.

"Karena ada upaya hukum banding, maka keputusannya masih menunggu hasil banding tersebut," kata Idham.

Idham menambahkan, selama belum ada keputusan hukum tetap, BKPSDM Ngawi akan terus memberikan hak gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada Taufiq. Sebab, yang bersangkutan masih diberhentikan sementara sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai tersangka.


Mini Kidi--

"Sejauh ini kami sudah melakukan penunjukan Plt dalam menjalankan tugasnya pada dinas yang ditinggalkan saat ini," pungkasnya. (ris/dik)

 

Sumber:

Berita Terkait